Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran

CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI PENCIPTAAN MUSIK FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

I. DASAR PEMIKIRAN
a. Berdirinya Program Studi S.1 Penciptaan Musik berdasarkan atas mandat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 674/E.E2/DT/2014 yang ditindaklanjuti dengan SK Kemenristekdikti No.30/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi S.1 Penciptaan Musik. Oleh karena itu nomenklatur S.1 Penciptaan Musik harus setara dengan keputusan atau SK tersebut yang telah memutuskan dan mewajibkan pelaksanaan Program Studi S.1 Penciptaan Musik.
b. Bahwa rumpun keilmuan Penciptaan Musik senantiasa berada di dalam wilayah rumpun Musik. Oleh karena itu, dalam berbagai hal yang berkaitan dengan penciptaan musik tidak dapat dilepaskan dari ranah keilmuan yang menghasilkan pengetahuan.
c. Pengetahuan yang dihasilkan dalam Penciptaan Musik merupakan kegiatan akademik berdasarkan riset. Riset yang dilakukan dalam Penciptaan Musik harus dilakukan untuk menghasilkan pengetahuan yang mampu diwujudkan melalui penciptaan karya musik.
d. Untuk mendukung kegiatan riset yang menghasilkan pengetahuan dalam usaha Penciptaan karya Musik, maka sebaran mata kuliah ataupun mata kuliah untuk itu sendiri sangat mendukung bagi kegiatan akademik berdasarkan riset di Program Studi S-1 Penciptaan Musik.
e. Untuk mewujudkan pengetahuan berbasis riset dalam Penciptaan Musik, maka mulai tahun 2017 ini, Program Studi S.1 Penciptaan Musik FSP ISI Yogyakarta menerima mahasiswa dari jalur SBMPTN yang sistem penilaiannya berdasarkan dari nilai teori-teori yang diberikan sewaktu menempuh studi di Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan.
f. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Program Studi Penciptaan Musik FSP ISI Yogyakarta mengusulkan nama Program Studi di tingkat Sarjana (S.1) dengan nama Program Studi S.1 Penciptaan Musik.

id_IDID